“Konsultan KI menyosialisasikan, mendorong masyarakat untuk terus berkreasi. Mendorong daerah-daerah untuk mendaftarkan KI komunal maupun indikasi geografis,” tutur Yasonna. “Riset menunjukkan jumlah pemohon KI baik merek, paten, desain industri, maupun lainnya, berkorelasi positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa,” lanjutnya.
Melihat perannya yang besar, konsultan KI yang dilantik dituntut memiliki kemampuan hukum dan teknis yang baik terhadap semua jenis kekayaan intelektual. Konsultan KI senantiasa mengikuti perkembangan isu-isu KI baik dalam skala nasional maupun internasional. Calon konsultan KI harus lulus pelatihan Konsultan KI yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan pelantikan ini, Indonesia memiliki 964 orang konsultan KI. Yasonna berpesan agar seluruh konsultan KI selalu menjaga integritas dan amanah. “Saudara (konsultan KI) harus menjadi konsultan KI yang menjaga integritas saudara, menjaga kode etik profesi saudara, dan tentunya taat asas serta taat hukum,” tutup Yasonna.