Suarapemerintah.id – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar rangkaian visitasi pengembangan potensi ekonomi. Selain untuk mengidentifikasi potensi pengembangan ekonomi pesantren, visitasi dilakukan untuk menyerap persoalan sekaligus mengupayakan solusi yang bisa dilakukan.
Salah satu objek visitasi adalah Pesantren Al-Mumtaz, Gunung Kidul, Yogyakarta. Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur bersama CEO Platform iPesantren Gunawan yang merupakan mitra dari Kementerian Koordinator Perekonomian di bawah Asisten Deputi Keuangan Inklusi dan Ekonomi Syariah.
Kepada Waryono dan Gunawan, Pengasuh Pesantren Al Mumtaz Mohamad Khoeron memaparkan bahwa pesantrennya terus berupaya mengembangkan semangat pemberdayaan ekonomi para santri. Sejak awal pendiriannya, santri pesantren ini tidak hanya diajari ilmu keagamaan, tapi juga keterampilan berwirausaha.
Sebab, menurutnya, indikator kemajuan bangsa dilihat dari berapa banyak wirasusahannya. “Santri tidak hanya mengaji tetapi juga berwirausaha, bangsa ini dikatakan maju jika banyak pengusahanya,” kata Kyai Khoeron di Gunung Kidul, Sabtu (21/11).
Dalam proses pembelajarannya, kata Kyai Khoeron, semua santri yang mondok akan terlebih dahulu diajari mencangkul. Sebab, ketika santri sudah mau mencangkul, berarti akan mau melakukan kerja apapun, termasuk berwirausaha.
“Istilahnya MKDU (Mata Kuliah Dasar dan Umum) bisnis untuk santri di sini adalah mencangkul,” tutur Kyai Khoeron.
Pesantren Al-Mumtaz saat ini mengembangkan sejumlah usaha produk unggulan, antara lain: air mineral dalam kemasan, deterjen cuci pakaian, sabun cuci piring, shampo, bakpia, dan roti. Kyai Khoeron mengaku bahwa semua produk usaha pesantren memiliki keunggulan kompetitif dibanding produk di pasaran.
Namun, masih ada sejumlah kekurangan, khususnya untuk produk air mineral dalam kemasan. Sebab, produk ini belum memiliki izin BPPOM dan berstandar nasional. Hal tersebut dikarenakan kecilnya permodalan dan kurangnya akses birokrasi.
“Produk air mineral dalam kemasan kami masih belum berstandar nasional dan juga belum memiliki izin dari BPPOM,” jelas Kyai Khoeron.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengapresiasi pengembangan ekonomi Pesantren Al-Mumtaz. Menurutnya, hal ini sesuai amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memiliki tiga fungsi secara kelembagaan yaitu: fungsi Pendidikan, fungsi pemberdayaan, dan fungsi dakwah.
“ini bagus, semangat pesantren ini sangat sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No. 18 tahun 2019, khususnya fungsi pemberdayaan,” kata Waryono.
Mengenai izin BPPOM dan standar nasional, Waryono mengaku akan segera berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. Dia akan mengupayakan adanya bantuan permodalan dengan harapan produk pesantren terus mampu bersaing di pasaran, tidak hanya regional Yogyakarta tetapi nasional, atau bahkan bisa diekspor.