Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemkot Yogya Gelar Bimtek CHSE Untuk Edukasi UMKM Tentang AKB

Suarapemerintah.idPemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pariwisata Kota Yogya menggelar bimbingan teknis CHSE (Cleanliness, Health, Safety Environmental).

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan kegiatan bimtek CHSE merupakan salah satu upaya untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha penunjang pariwisata di sekitar Taman Pintar dalam beradaptasi pada masa pandemi dan pemulihan ekonomi.

- Advertisement -

“Saat ini Pandemi Covid-19 telah benar-benar mengubah hampir semua tatanan kehidupan di berbagai bidang, seperti bidang pendidikan, sosial, ekonomi, bidang serta pariwisata, untuk itu kami terus berusaha untuk membangkitkan geliat pariwisata di Kota Yogya, namun dengan tidak lupa menerapkan Protokol Kesehatan,” ungkapnya di The Alana Hotel, Senin (23/11/2020.)

Ia mengungkapkan jika Taman Pintar merupakan salah satu destinasi wisata unggulan yang ada di Kota Yogyakarta, setiap akhir pekan dan musim liburan Taman Pintar selalu ramai di datangi oleh wisatawan.

- Advertisement -

“Untuk itu kami selalu berusaha memberikan edukasi untuk para pelaku usaha yang ada di sekitar taman pintar, seperti para penjual buku yang ada di sebelah timur Taman pintar,” jelasnya.

Apa yang telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.

Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan sejak munculnya pandemi Covid-19, roda perekonomian masyarakat menjadi melambat dan sangat terdampak.

“Mari kita dukung bersama upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin mulai dari diri kita sendiri dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” jelasnya.

Wawali berpesan kepada para pelaku usaha untuk menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer,selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan sebisa mungkin mengurangi kerumunan.

“Apabila ada yang melanggar terdapat regulasi sanksi bagi yang bersangkutan sebagai mana tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta,” katanya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,770PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru