BerandaPemerintahKabinetPPIU Bertanggung Jawab Lakukan Karantina Jemaah

PPIU Bertanggung Jawab Lakukan Karantina Jemaah

Suarapemerintah.id – Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur terkait Karantina.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggungjawab melakukan karantina jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.

- Advertisement -

Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai keluarnya hasil tes PCR/Swab.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM