Suarapemerintah.id – Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS) melalui Perpres Nomor 112 tahun 2020. 10 lembaga disebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo layak dibubarkan karena adanya tumpang tindih fungsi.
Dia mengakui bahwa secara anggaran penghematannya tidaklah begitu besar.
“Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran. Tapi dari tumpang tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Lembaga-lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, Dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Selain itu pembubaran ini karena lembaga-lembaga tersebut dibuat berdasarkan payung hukum keputusan presiden. Sehingga bisa langsung dibubarkan.
“Pembubaran ke-10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi,” ungkapnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini menyebut dari hasil kajian aspek anggaran memang tidak terlalu signifikan.
Dia mengatakan penghematan pembubaran lembaga mencapai lebih Rp227 miliar.
“Memang titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah. Akibat pembubaran ini anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp227 miliar untuk per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non struktural tersebut,” pungkasnya