Suarapemerintah.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Vaksin Sinovac yang tiba di Indonesia pada minggu malam kemarin dibebaskan dari bea masuk atau cukai. Vaksin juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta bebas pemungutan Pajak Penghasilan.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020 dan mempermudah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin.
“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya serta untuk rush handling. Dimana dari mulai pemberitahuan impor barang sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19 (07/12/2020).
Kebijakan fiskal tersebut berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Dari sisi penganggaran, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp96,17 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di bidang kesehatan pada tahun 2020 ini. Pemerintah juga mencadangkan Rp35,1 triliun dalam APBN 2020 untuk program vaksinasi dan pengadaan vaksin.
Untuk 2020, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Kesehatan sudah membelanjakan Rp 637,3 miliar untuk pengadaan vaksin, yakni tiga juta dosis vaksin Sinovac dan 100 ribu dosis vaksin dari Cansino.
Sementara itu, dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, pemerintah mengalokasikan Rp 96,17 triliun untuk bidang kesehatan yang difokuskan untuk belanja penanganan Covid-19.
Adapun realisasi belanja itu, kata Sri Mulyani, di antaranya, sudah dikucurkan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan mencapai 727,4 ribu orang personel dengan total pencairan mencapai Rp7,69 triliun.
Pemerintah juga memberikan uang duka kepada 200 tenaga kesehatan dalam bentuk santunan kematian Gugus Tugas Covid-19 sebesar Rp 3,22 triliun.
Selain itu, juga ada insentif bidang perpajakan untuk bidang kesehatan mencapai Rp 3,82 triliun.


.webp)


















