SuaraPemerintah.id – Pemerintah akan meningkatkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit bersubsidi menjadi sebesar Rp 253 triliun pada 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yang sebesar Rp 220 triliun.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM.
“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Airlangga.
Adapun pemerintah juga memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama 6 bulan.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenko Perekonomian, penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp 188,11 triliun, atau sekitar 99% dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 190 triliun.
KUR itu telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%.
Menko Airlangga menambahkan ”Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga Pemerintah akan terus memberikan dukungan sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi. Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%.”
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp 10 juta per penerima KUR.
Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, yakni:
a) Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 Triliun.
b) Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
c) Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 Triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.
Selain itu, penyaluran KUR Syariah pada tahun 2020 (s/d 21 Desember 2020) telah direalisasikan sebesar Rp 4,77 Triliun, dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp 3,55 Miliar, KUR Usaha Mikro sebesar Rp 2,89 Triliun dan KUR Usaha Kecil sebesar Rp 1,88 Triliun.
“Penyaluran KUR Syariah pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dan berhasil menyalurkan Rp 4,77 Triliun untuk sebanyak 118.358 orang Debitur”, tutup Menko Airlangga.