Suarapemerintah.id -Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terpercaya, Peruri mendukung penuh percepatan transformasi digital dengan meningkatkan layanannya dan mengembangkan produk digital melalui Peruri Digital Business Solution.
Salah satu layanan tersebut adalah Peruri Sign, yaitu tanda tangan digital sebagai penjamin dokumen elektronik Anda. Peruri Sign menjaga kerahasiaan data, melindungi integritas isi dokumen, menjamin keaslian data hingga jaminan nirsangkal dari suatu dokumen elektronik Anda.
Seluruh tanda tangan digital Anda terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Diharapkan melalui proses verifikasi dan autentikasi melalui Peruri Sign, dokumen elektronik Anda terjamin keasliannya dan kegiatan bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar serta produktivitas kinerja karyawan semakin efektif dan efisien.
Dalam diskusi virtual pada beberapa waktu yang lalu, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon, menghimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) untuk mengurangi kecurangan pada transaksi e-commerce.
“Tingkat kecurangan mencapai angka 35%, di mana 26% di antaranya merupakan korban online financial fraud (kecurangan transaksi daring).” ujar Martha.
Penggunaan sebuah sistem identitas elektronik yang menjadi pengenal resmi dan comply dengan hukum yang berlaku sudah menjadi kebutuhan mendesak saat ini.
“Tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik, digital signature adalah substitusi tanda tangan basah dalam sistem elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.” tambah Martha.
Perlu diketahui bahwa Peruri merupakan BUMN satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mencetak uang Rupiah (the highest secured product) sejak 1971. Kepercayaan tersebut merupakan cerminan bahwa Peruri memiliki historical value sebagai penjamin keaslian high security product.
Melalui pengalaman hampir setengah abad sebagai authenticity guarantor dan penugasan dari pemerintah, dapat dipastikan bahwa Peruri merupakan instansi paling tepat untuk menjamin segala bentuk dokumen baik, printing/konvensional maupun digital yang membutuhkan high security features.
Demi menjaga keamanan dokumen elektronik Anda, terutama dokumen yang membutuhkan tanda tangan digital, Anda harus mempercayakan kepada instansi/lembaga yang tepat, terpercaya serta berpengalaman di bidangnya dan instansi tersebut harus memiliki sertifikasi untuk merilis/menerbitkan sistem keamanan dokumen elektronik.
Dalam hal ini instansi tersebut harus terdaftar/tersertifikasi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di bawah naungan Kementerian Komunikasi & Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, menjelaskan bahwa PSrE merupakan badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya untuk memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Beberapa instansi, baik dari Lembaga/Badan Negara, BUMN maupun private company telah dipercaya sebagai PSrE, salah satunya adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).


.webp)


















