Suarapemerintah.id – Pemko Medan menerima sertifikat aset milik Pemko Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara.
Sertifikat ini diserahkan langsung oleh kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Dadang Suhendi kepada Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Rabu (2/12).
Penyerahan sertifikat ini disaksikan langsung oleh Gubsu, Edy Rahmayadi, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli siregar serta unsur forkopimda Provinsi Sumut dalam acara koordinasi optimalisasi penerimaan pajak dan optimalisasi aset daerah di Sumatera Utara.
Sedikitnya ada enam sertifikat yang diterima Pjs Wali Kota Medan. Usai menerima, Pjs Wali Kota Medan mengatakan sertifikat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan atas hak tanah yang sah dengan begitu akan semakin menjamin kepemilikan aset-aset tanah milik Pemko Medan.
“Jadi masih banyak aset kita yang belum tersertifikasi, kita terus mengajukan permohonannya ke BPN dan saat ini sedang di proses, kita berharap semua segera selesai sehingga seluruh aset milik Pemko Medan tersertifikasi.”kata Pjs Wali Kota Medan.
Selain menerima sertifikat, dalam kesempatan tersebut Pjs Wali Kota Medan juga menerima Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan di Kota Medan.
Pjs Wali Kota Medan mengungkapkan akan terus mendorong para pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU kepada Pemko Medan sebab PSU tersebut merupakan milik Pemerintah yang tidak boleh dialih fungsikan.
PSU ini kan milik Pemerintah, kita akan meminta kepada para pengembang perumahan untuk menyerahkannya ke Pemko Medan,”ujar Pjs Wali Kota Medan.