SuaraPemerintah.id – Untuk mengsingkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan sejumlah kabupaten lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Gorontalo menggelar rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Senin (21/12/2020).
Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara memiliki luas 1.777 km2, 11 kecamatan dan 124 desa. Sejumlah wilayahnya berbatasan langsung dengan 4 kabupaten yaitu kabupaten Pohuwato, Bolemo, Gorontalo dan Bone Bolango.
Demikian juga untuk perbatasan provinsi, Gorontalo Utara berbatasan langsung dengan 2 provinsi yaitu Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Rapat TKPRD yang buka Asisten II Setda Provinsi Gorontalo Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sutan Rusdi ini dihadiri sejumlah anggota TKPRD.
Sultan Kalupe Kapala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mengatakan pemanfaatan dan batas tata ruang Gorontalo Utara dengan sejumlah kabupaten yang berbatasan sudah sinkron, namun ia menambahkan masih ada beberapa hal yang perlu disinkronkan di antaranya kawasan pariwisata, pertambangan dan isu strategis yang berkembang saat ini.
“Arahan tata ruang yang ada di Kabupaten Gorut ini sudah sejalan dengan arahan tata ruang yang ada di sejumlah kabupaten yang berbatasan langsung. Namun ada 3 hal pemanfaatan tata ruang kabupaten Gorut yang perlu disinkronkan lagi,” kata Sultan Kalupe.
Sultan juga memaparkan sinkronaisasi pemanfaatan ruang kawasan pariwisata yang berbasis pulau, karena sejumlah pulau yang ada sebagian besar adalah kawasan konservasi. Sehingga untuk memanfaatkannya perlu penyesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZP3K).
Sementara itu kawasan pertambangan diakomodir dan diusulkan kembali ke kementerian terkait untuk ditetapkan menjadi daerah pertambangan, sehingga akan terakomodir dengan tata ruang.
Sedangkan untuk isu strategis yang berkembang saat ini akan dibahas kembali oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui TKPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
“Setelah rapat ini kami berencana mengundang kembali TKPRD Kabupaten Gorut untuk mengadakan rapat untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur, guna pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN sehingga bisa mendapatkan persetujuan substansi menteri ATR/BPN,” ujar Sultan Kalupe.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang Kabupaten Gorontalo Utara Bambang Djau mangatakan pihaknya berusaha semaksimal mungkin agar revisi tata ruang Kabupaten Gorontalo utara segera mendapatkan rekomendasi Gubernur.
“Walaupun masih ada masukan ke kami dan beberapa pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan substansi serta rekomendasi Gubernur. Ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa rekom gubernur itu bisa kita dapatkan,” kata Bambang Djau.


.webp)















