spot_img

BERITA UNGGULAN

Sekda Arahkan Agar Pilkades Serentak Per TPS Tidak Boleh Lebih Dari 500 Orang

SuaraPemerintah.idSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin yang juga Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Kades) Tingkat Kabupaten Bogor menindak lanjuti Rakor Virtual Pilkades Serentak pada Tanggal 10 Desember kemarin dengan mengadakan Rakor dengan OPD terkait dan Forkopimda bertempat di Ruang Rapat Bupati, pada Jum’at (11/12).
Dalam Rakor tersebut Burhanudin menekankan agar penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 pada saat Pilkades mempedomani Permendagri 72 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19. Selain itu Burhanudin mengarahkan agar jumlah hak pilih per TPS sebanyak 500 orang pemilih hak suara, hal tersebut berimplikasi bertambahnya jumlah TPS yang tersebar di 34 kecamatan yang akan menyebabkan kebutuhan anggaran Pilkades meningkat.
Selain memberikan berbagai arahan Burhanudin juga meminta masukan kepada berbagai pihak seperti masukan dari Polres Bogor yang diwakili oleh Kabag. Ops. Polres Bogor AKP. Fitra Zuanda yang meminta agar para petugas PAM Pilkades seretak melakukan rapid atau swab test terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas pengamanan serta meminta tambahan personel karena adanya penambahan jumlah TPS.
Selanjutnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang W. Tawekal mengatakan dalam Pilkades ini harus mengantisipasi ancaman, hambatan, tantangan, gangguan yang akan terjadi.
Terakhir, Burhanudin juga mengingatkan untuk segera membuat regulasi dan surat edaran kepada Panitia Pilkades Serentak Tahun 2020 agar Pilkades berjalan aman, lancar dan tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.
- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru