SuaraPemerintah.id – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang DPO kasus dugaan penipuan Rp 11 miliar terkait pemalsuan keterangan akte notaris, Arifin Widjaja alias Pepen. Arifin ditangkap di Pandeglang, Banten.
“DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Pada Jumat 1 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Jumat (1/1/2021).
Dwiasi mengatakan Arifin sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk melarikan diri. Arifin ditangkap setelah polisi mengejarnya selama dua bulan lebih.
“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di Kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing. Namun Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini (Jumat), kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” ucap Dwiasi.
Arifin merupakan tersangka dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris. Arifin terancam pidana selama 7 tahun.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menahan seorang tersangka yakni Ahmad Asnawi (SAM), tersangka yang diberi kuasa oleh Arifin Widjaja. Saat ini Arifin akan diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Arifin menjual sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Tangerang pada Oktober 2016 silam.
Penjualan itu berujung pada kasus dugaan penipuan. Kasus itu lantas dilaporkan ke kepolisian dan teregister dengan nomor laporan 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama tersangka sekaligus pengusaha tempat hiburan malam Arifin Widjaja terkait kasus penipuan tanah senilai Rp11 miliar. Penipuan tanah yang dilakukan oleh Arifin diketahui bermodus dengan cara memalsukan akta notaris.
“Betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Penetapan DPO itu dilakukan setelah Arifin tak kunjung menghadiri dua panggilan polisi. Selain itu, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Arifin, yang bersangkutan juga tidak ditemukan keberadaannya.
Arifin ditetapkan sebagai tersangka dan DPO berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, Arifin disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
“Yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun,” ujarnya.


.webp)












