SuaraPemerintah.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sekolah/kegiatan belajar tatap muka dan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh sekolah pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021.
Nahdiana mengatakan telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan rencana standar asesmen itu lebih akurat.
“Proses ini telah kami lakukan sejak lama,” kata dia.
Hasil asesmen akan dijadikan dasar bagi Disdik DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning, atau sekolah dengan kombinasi sekolah tatap muka dan daring.
Namun, Nahdiana juga menegaskan, terkait keputusan blended learning ini, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.
Sebelumnya,pada 20 November lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021.