Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ikuti Pemerintah Pusat, Gubernur Anies Keluarkan Pergub Terkait PPKM

SuaraPemerintah.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pergub tersebut dibuat untuk menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat.

Karena sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan kita juga selalu berkoordinasi, mengacu, mengambil kebijakan dari pusat maka kita langsung menyesuaikan dengan cepat ya. Pak Gubernur  Anies hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi daring BNPB, Kamis (7/1/2021).

- Advertisement -

Nantinya jadwal dan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, menurut Riza juga akan menyesuaikan arahan pemerintah pusat yakni 11-25 Januari 2021. Adapun semula DKI masih menjalankan PSBB transisi pada 3-17 Januari 2021.

Jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat, jadi 11-25 dan poin-poin substansinya kita sesuaikan, tadinya di 3-17 (Januari) itu (WFO) kantor 50 persen, sekarang yang di kantor itu tinggal 25 persen,” terang dia.

- Advertisement -

Penyesuaian lainnya adalah pembatasan dine-in di restoran dari 50 persen menjadi 25 persen. “Makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Semua kita sesuaikan,” kata dia.

Riza menyebut, pengetatan atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serentak ini memang diminta dan diharapkan Pemprov DKI. Mengingat apabila pengetatan hanya dilakukan DKI, banyak kasus warga DKI bepergian ke luar DKI.

“Alhamdulillah itu yang menjadi harapan kita, adanya pengawasan dan pengetatan,” tandas dia.

Kebijakan PPKM Jawa Bali diumukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Airlangga telah menegaskan PPKM Jawa bali yang akan diterapkan 11 hingga 25 Januari ini murni untuk menekan laju penyebaran virus corona di tanah air, khususnya pasca libur panjang Natal dan Tahun baru.

 

Namun Airlangga menegaskan kebijakan teranyar ini bukanlah karantina wilayah atau lockdown, melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.

“Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan,” kata Airlangga.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru