SuaraPemerintah.id – Tahun 2021, dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dialokasikan sebesar Rp14,76 triliun dari total anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp149,81 triliun. SBSN atau Sukuk Negara merupakan inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur.
“Kementerian PUPR memanfaatkan secara optimal potensi alternatif pembiayaan seperti SBSN untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dengan kemampuan pembiayaan APBN dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,” jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seperti dikutip dari situs KemenPUPR.
Pembiayaan SBSN di Kementerian PUPR digunakan untuk proyek infrastruktur melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, dan jalan akses ke pelabuhan dan bandara.
Keunggulan SBSN sebagai sumber pendanaan dari dalam negeri berdampak pada kemandirian pembangunan infrastruktur dimana kontraktor dan konsultan yang terlibat sepenuhnya merupakan orang Indonesia. Hal ini berbeda dengan pinjaman bilateral maupun multilateral yang umumnya mensyaratkan keterlibatan kontraktor dan konsultan dari negara donor.
Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]