Jumat, Oktober 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

PLN Luncurkan Charge.IN, Aplikasi Charging Kendaraan Listrik

SuaraPemerintah.id – PT PLN (Persero) meluncurkan aplikasi yang bernama Charge.IN. Aplikasi tersebut dibuat untuk seluruh proses pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, peluncuran Charge.IN guna mendukung percepatan program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai). Dengan adanya aplikasi tersebut maka akan mempermudah pengguna kendaraan listrik mengisi daya.

- Advertisement -

“Untuk melengkapi dan merealisasikan ekosistem KBLBB, kami PLN menghadirkan platform charging station management system yaitu aplikasi Charge.IN,” tuturnya, Jumat (29/1/2021).

Charge.IN merupakan aplikasi charging pertama untuk pengisian di SPKLU. Aplikasi ini digunakan pengguna untuk mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun pengisian atau SPKLU.

- Advertisement -

Aplikasi ini terhubung juga dengan aplikasi pembayaran dan dompet digital milik BUMN, LinkAja. Pengguna juga bisa dipandu untuk menemukan SPKLU terdekat.

Peluncuran aplikasi Charge.IN ini juga dihadiri secara virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

Menhub Budi Karya Sumadi mengapresiasi langkah PT PLN (persero) dengan meluncurkan aplikasi “Charge.In”. Aplikasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan bermotor listrik untuk mengisi ulang daya listrik di tempat-tempat pengisian daya yang disediakan dan bekerjasama dengan PLN.

“Kami mengapresiasi PLN yang mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya,” Jelas Budi Karya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia serta mensosialisasikan Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Menhub Budi mengajak para stakeholder dan instansi terkait untuk mendukung Perpres tersebut agar bisa terealisasi lebih cepat.

“Kami sudah memulainya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang diarahkan kepada kendaraan listrik,” ujar Menhub.

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, akan terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan membuat kebijakan dan regulasinya.

“Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, Damri, dan sebagainya,” jelas Menhub.

Saat ini Kemenhub telah mengeluarkan 2 regulasi terkait KBLBB yaitu PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan pengujian tipe kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaran listrik dengan mengajak partisipasi pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru