SuaraPemerintah.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) upayakan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar pemanfaatannya tepat sasaran dan terus terjaga dari penyalahgunaan oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya melalui sosialisasi penyebarluasan informasi mengenai kebijakan dan kegiatan hilir migas kepada masyarakat. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa BPH Migas dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
“BPH Migas mengatur dan mengawasi kuota BBM bersubsidi, juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” terang Saleh Abdurrahman dalam Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas bersama BPH Migas dan MPR RI di Cianjur, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Ia menambahkan, Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, dan elpiji merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat. Menurutnya, konsumsi BBM terus meningkat, sedangkan produksinya menurun. Maka perlu, adanya kesadaran untuk menggunakan BBM bersubsidi hanya bagi masyarakat yang berhak.
“Saat ini, total kendaraan bermotor sekitar 150 juta unit. Konsumsi BBM terus naik. Sedangkan, produksi minyak kita menurun. Karena kebutuhan naik dan produksi menurun, maka dilakukan impor. Untuk itu kita terus menggalakkan subsidi tepat. Agar BBM bersubsidi dirasakan masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Saleh pun berharap melalui kegiatan ini, masyarakat Cianjur dapat meneruskan informasi yang diterima kepada keluarga dan kerabat. “Harapan kami, semua peserta yang hadir dapat meneruskan informasi yang didapat di sini kepada keluarga dan tetangga,” katannya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Syarif Hasan mengucapkan terima kasih kepada BPH Migas atas terselenggaranya pertemuan ini. “Pertemuan ini tentunya dapat bermanfaat bagi warga Kabupaten Cianjur,” jelas Syarif.
Lebih lanjut, Syarif mengajak masyarakat Kabupaten Cianjur untuk dapat berperilaku hemat, dalam menggunakan BBM bersubsidi. “Tolong dikontrol, tolong dijaga agar tidak boros dalam menggunakan BBM subsidi,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengutarakan siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi pada Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar. Konsumen pengguna JBT minyak solar yaitu transportasi darat, transportasi air, usaha perikanan, usaha pertanian, layanan umum/Pemerintah, dan usaha mikro UMKM.
“Di transportasi darat, antara lain kendaraan pribadi, ada kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari 6), dan mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran,” jelas Alfon.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News