SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memiliki tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang aktif untuk saat ini. Tiga BUMD itu adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak, PT. BPR Pekanbaru Madani (Bank Pekanbaru), dan PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
“Tiga BUMD ini memiliki perannya masing-masing,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Senin (27/3).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Perumdam Tirta Siak merupakan badan usaha umum daerah yang diprioritaskan dalam rangka mewujudkan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum untuk menjamin pemenuhan hidup masyarakat Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, Perumdam Tirta Siak akan lebih fokus pada pelayanan daripada deviden.
“Sementara itu, PT BPR Pekanbaru Madani telah menunjukkan perkembangan yang positif dan menghasilkan deviden. Namun, perusahaan ini belum dapat memberikan kontribusi kepada daerah berupa pendapat asli daerah (PAD). Sesuai ketentuan perbankan, BPR harus memenuhi modal inti terlebih dahulu,” ujar Indra Pomi.
Sedangkan, PT SPP lebih fokus pada penataan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Sehingga, PT SPP belum dapat memberikan kontribusi kepada daerah berupa PAD.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News