Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menko Polhukam Bentuk 2 Tim Khusus Untuk Revisi UU ITE

SuaraPemerintah.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md  membentuk dua tim khusus menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU ITE.

Mahfud menjelaskan kedua tim akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021 dan kedua tim tersebut nantinya akan memiliki tugas yang berbeda.

- Advertisement -

“Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan bertanggung jawab dalam pembahasan di tim tersebut.

- Advertisement -

“Nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo Pak Johnny Plate bersama timnya tetapi juga bergabung dengan Kementerian di bawah koordinasi Polhukam untuk menggarap itu,” ujar Mahfud.

Tim kedua bertugas membahas rencana revisi UU ITE. Khususnya, mendiskusikan pasal-pasal yang dianggap karer dan diskriminatif.

“Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa undang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi,” jelas Mahfud.

Menurut dia, tim ini akan melibatkan elemen masyarakat untuk membahas rencana revisi UU ITE. Selain itu, tim juga akan mendengar masukan dari para pakar hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Tim ini akan mengundang pakar akan mendengar PWI, akan mendengar semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar tidak bahwa (UU ITE) ini perlu revisi,” tutur Mahfud.

 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan dirinya akan mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada DPR, apabila keberadan UU tersebut tak memberikan keadilan kepada masyatakat. Dia menyebut revisi dilakukan untuk menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

 

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2/2021).

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” sambungnya.

Menurut dia, UU ITE dibuat untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, Jokowi tak ingin implementasi terhadap UU tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru