Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menperin: Program PEN Berdampak Positif ke Industrif

SuaraPemerintah.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam beberapa bulan berdampak positif ke sektor industri.

Hal ini ditandai, beberapa sub-sektor mengalami tetap mencatat pertumbuhan positif. Antara lain industri kimia, farmasi dan obat sebesar 9,39 persen, industri logam dasar sebesar 5,87 persen, dan industri makanan dan minuman sebesar 1,58 persen.

- Advertisement -

“Meski diterpa dampak pandemi Covid-19, neraca perdagangan sektor industri tahun 2020 menunjukkan surplus 14,17 miliar dollar AS. Di samping itu, investasi sektor industri per pada tahun 2020 sebesar Rp 272,9 triliun, meningkat sekitar 28 persen dibandingkan sepanjang tahun 2019,” katanya secara virtual, Selasa (23/2/2021).

Secara total investasi sektor industri di tahun 2020, mencapai sebesar Rp 272,9 triliun dan berkontribusi sebanyak 33 persen terhadap total investasi seluruh sektor.

- Advertisement -

Selain itu, indeks manufaktur (Purchasing Managers Index/PMI) Indonesia yang sempat terpukul hingga di angka 27,5 bulan April 2020, berhasil pulih pada bulan Desember 2020 di angka 51,3.

Menurut dia, PMI 2020, lebih baik dari pada bulan Desember tahun 2019. Bahkan, capaian PMI Indonesia pada bulan Januari 2021 mencapai angka 52,2.

“Untuk itu, saya menilai ini momen yang baik bagi kita untuk menyemarakkan kembali spirit industrialisasi, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan meningkatkan utilisasi industri manufaktur melalui peningkatan kualitas SDM dan manajemen industri,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Agus Gumiwang, Kementerian Perindustrian sekarang ini fokus pada pemulihan ekonomi dengan melaksanakan program-program prioritas. Di antaranya program pendidikan dan pelatihan vokasi, program riset serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditopang melalui kegiatan percepatan pemanfaatan transformasi industri 4.0.

Berikutnya, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penyelenggaraan forum penguatan kapasitas lembaga sertifikasi industri hijau, program nilai tambah dan daya saing industri berupa penyediaan fasilitas fiskal dan non-fiskal.

Kemudian, program dukungan manajemen yang didukung dengan kegiatan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenperin, sertifikasi TKDN, layanan data dan informasi industri 4.0, serta fasilitasi dan koordinasi rencana aksi program Making Indonesia 4.0.

Adapun program Salah satu langkah yang dilakukan terkait program ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi.
Melalui aturan tersebut, tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.

“Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat. Dengan penghitungan TKDN melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Februari 2021.

Adapun Kemenperin mencatat kinerja positif dari beberapa subsektor manufaktur. Hal tersebut, kata Agus, menandakan sektor nonmigas di Tanah Air terus mengalami perbaikan, meski masih berada dalam tekanan pandemi. Melihat data yang menunjukkan performa tersebut, sektor usaha optimistis menuju ke masa pemulihan,” tuturnya.

Dalam upaya mendorong produktivitas industri di masa pandemi, Kemenperin juga mengoptimalisasi implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri.

Menjadi catatan penting, perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

“Melalui instrumen tersebut, Kemenperin terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan. Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat ini.(red/ami)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru