SuaraPemerintah.id – Â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menuntaskan peraturan terkait bank digital di Indonesia. Aturan terkait bank digital ini ditargetkan akan dirilis sebelum pertengahan tahun 2021. Layanan perbankan digital adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik Bank.
Digitasliasi bank akan membuka lapangan kerja yang terkoneksi digital pula. OJK menegaskan bahwa digitalisasi pada perbankan akan mensyaratkan beberapa hal di dalamnya.
“Tidak ada kemungkinan digitalisasi menjadi disrupsi ke tradisional banker atau worker. Efeknya akan ada penciptaan lapangan kerja baru yang terkoneksi dengan transaksi digital,” ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Anung Herlianto, mengatakan peraturan OJK terkait bank digital ini diharapkan sudah bisa dirilis sebelum Juni 2021.
“Rencananya sebelum pertengahan tahun ini sudah akan rilis POJK ini,” Ungkapnya.
Nantinya, pengaturan pendirian bank digital di Indonesia akan terdiri dari dua jenis. Pertama, pendirian bank baru yang akan mengusung layanan digital secara penuh. Kedua, konversi dari bank eksisting menjadi bank digital.
Aturan terkait pendirian bank baru yang fully digital akan dibuat khusus. Sementara pengaturan bank konversi akan dilakukan secara prinsipal dan tidak ada aturan detail sepanjang bank memenuhi aspek manajemen risiko.
Pasalnya, dalam draf Undang-undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kini tengah digodok, akan ada aturan terkait ekosistem digital banking.
Dalam draf aturan pendirian bank baru disyaratkan memiliki modal minimum Rp 10 triliun.
“Namun, ini masih draf yang bisa saja berubah. Ini prosesnya masih panjang karena harus meminta pendapat dari industri, asosiasi, dan perlu pembahasan di internal OJK,” kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK dalam konferensi pers virtual peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025, Kamis (18/2).
Syarat lainnya, seluruh layanan bank digital baru harus dilakukan secara digital sehingga kapasitas teknologinya harus kuat. Kemudian, wajib memiliki satu kantor pusat di Indonesia.
Sementara syarat modal bank konversi akan dibagi dua. Minimal Rp 3 triliun untuk bank yang berdiri sendiri dan minimal Rp 1 triliun untuk bank yang merupakan bagian dari satu grup perbankan seperti pengembangan bank digital BCA. (red/pen)


.webp)












