Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wamenkumham sebut Kasus Korupsi Mantan Menteri KKP dan Mensos Layak Dihukum Mati

SuaraPemerintah.id – Dua manatan menteri Jokowi yaitu Edhy Prabowo (Menteri KKP) dan Juliari Peter Batubara (Mensos) layak dituntut hukuman mati. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati atas kasus korupsi beberapa saat lalu.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan di kanal YouTube Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

- Advertisement -

“Kedua mantan menteri ini  Edhy Prabowo dan Juliari Batubara melakukakan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,”ucap Omar dalam acara tersebut.

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.

- Advertisement -

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 25 November 2020.

Jelang 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat lagi seorang menteri yakni Juliari Batubara selaku mensos dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

“Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” tegasnya.

Adapun ancaman hukuman mati memang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

Menurut dia, ada dua alasan tersebut sudah cukup membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati. (red/pen)

 

 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru