spot_img

BERITA UNGGULAN

Gubernur DIY Akan Fasilitasi Kepentingan Pesantren Lewat Raperda

SuaraPemerintah.idGubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X merespon baik permohonan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) terkait reviu UU No.18/2019 tentang pesantren.

Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso, seusai mendampingi Gubernur DIY melakukan video konferensi dengan Wakil Ketua PWNU DIY, Fahmi Akbar Idris, Selasa (30/03) pagi.

Video konferensi yang digelar di Ruang Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, tersebut turut dihadiri Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Etty Kumolowati.

Dewo menyampaikan bahwa pengurus PWNU memberikan masukan kepada Gubernur DIY terkait UU yang dimaksud.

Ngarsa Dalem membuka kesempatan teman-teman PWNU menyampaikan buah pikirannya. Bapak Gubernur DIY lantas mengharapkan teman-teman pesantren membentuk tim kerja di PWNU untuk memberikan masukan kepada Gubernur DIY terkait langkah yang harus kita lakukan,” jelasnya.

Dewo menyebutkan pada UU tersebut terdapat sebuah pasal yang mengatur tentang keterlibatan pemerintah daerah kepada pesantren.

“Ada beberapa hal yang memberikan tugas kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan pesantren. Sehingga hal inilah yang akan kami coba pelajari secara detail bersama teman-teman PWNU terkait tindak lanjut UU tersebut. Apakah akan segera membentuk Perda, kalau toh harus dibuat, maka harus segera disusun naskah akademiknya dulu,” urainya.

Seusai dibentuk naskah akademik, lanjut Dewo, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Raperda untuk selanjutnya diusulkan kepada DPRD DIY untuk dijadikan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah).

“Yang paling dekat ini, kita akan mempelajari dulu dan mendalami isi UU tentang kepesantrenan, apa yang bisa diperbuat pemerintah daerah untuk semakin menunjukkan eksistensi dari pesantren itu sendiri,” terang Dewo.

Menurut penuturan Dewo, terdapat beberapa pasal pada UU No.18/2019 yang perlu dipelajari lebih lanjut. Tiga diantaranya adalah pasal 42, 46, dan 48. “Salah satunya menindaklanjuti pasal 42 terkait peran dan dukungan pemerintah daerah pada pesantren,” jelasnya.

Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Sementara, Pasal 46 UU No.18/2019 menjelaskan secara umum mengenai peranan pemerintah daerah ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat. Untuk Pasal 48, lebih membahas mengenai dan sumber pendanaan bagi pesantren.

Pada poin 3 pasal ini, dikatakan bahwa pemerintah daerah membantu penyelenggaraan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan yang diutarakan Dewo, Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Etty Kumolowati juga menyampaikan Ngarsa Dalem secara terbuka akan memfasilitasi pesantren dengan penyusunan Raperda.

“Meski belum ada usulan pasal spesifik yang diubah, Bapak Gubernur memerintahkan kami untuk memasukkan Raperda atau Rapergub di tahun 2022 mengenai pesantren. Untuk naskah akademiknya sendiri, pada tahun ini diharapkan sudah dapat disusun dengan menggunakan APBD perubahan,” urai Etty.

Etty menambahkan, Ngarsa Dalem juga menghendaki PWNU melakukan pembinaan kaum di desa-desa. “Tadi Pak Gubernur DIY juga menghendaki pembinaan rais atau tokoh pemimpin agama. Kalau di desa-desa masih banyak dijumpai itu,” jelasnya.

Etty berharap, langkah ini merupakan cara tepat untuk memfasilitasi permohonan dari PWNU terkait reviu UU No.18/2019. “Intinya Bapak Gubernur terbuka dengan aspirasi dan permohonan dari PWNU dan berharap segera disusun Raperda-nya,” tutupnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru