SuaraPemerintah.id – Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kirana Pritasari mengatakan, pada 2021 ini, insentif nakes akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing nakes atau rekening pribadi.
Hal tersebut dilakukan Kemkes dalam upaya melakukan sejumlah perbaikan petunjuk teknis (juknis). Salah satu masalah yang ada tahun lalu ialah adanya ada penunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes)
“Proses pembayaran insentif lebih sederhana akan dilakukan perbaikan sehingga tidak terjadi keterlambatan,” kata Kirana pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/3/2021).
Kirana menyebutkan, Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan pemerintah daerah (Pemda) telah disepakati mekanisme penyaluran insentif nakes ke rekening masing -masing nakes menggunakan himpunan bank-bank milik negara (himbara) sebagai mitra penyaluran insentif nakes.
Sementara untuk pembayaran santunan kematian nakes, lanjut Kirana, pimpinan layanan fasilitas kesehatan (fasyankes) mengajukan usulan santunan kematian dengan melampirkan dokumen melalui aplikasi, verifikasi di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan sebagai persyaratan.
Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan usulan melakukan pencairan dana dan pembayaran dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada ahli waris.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia G. Partakusuma mengatakan pemerintah sudah mengucurkan insentif untuk tenaga kesehatan sejak 4 Maret 2021.
Tetapi, pencairan dilakukan secara bertahap. Hal tersebut, lanjutnya, menjadi faktor utama dari keterlambatan pencairan insentif yang terjadi.
“Uang insentif sudah turun sejak 4 Maret 2021. Pembayaran dilakukan secara bertahap. Tagihan banyak sekali. Jadi, Kemenkes harus membagi sesuai dengan jumlah tagihan. Pekerjaan yang cukup banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, Lia mengatakan rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 melakukan penagihan kepada pemerintah secara rutin setiap 2 pekan. Ada aturan, sambungnya, klaim yang diajukan rumah sakit harus dibayarkan 14 hari setelah penagihan jika tidak terdapat kendala.
Terutama, rumah sakit yang biasanya mendapatkan pemasukan dari pasien BPJS Kesehatan. Ke depannya, Lia meminta pemerintah dapat menyisihkan anggaran untuk rumah sakit dalam susunan anggaran negara. Untuk sektor kesehatan, pemerintah mengucurkan Rp173,3 triliun dalam anggaran negara tahun ini.


.webp)












