spot_img

BERITA UNGGULAN

KLHK Tetapkan PIPPIB Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Gambut Seluas 66.18 Juta Hektar

SuaraPemerintah.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode I (PIPPIB), seluas 66.182.094 ha. 

Penyusunannya berdasarkan PIPPIB tahun 2020 Periode II, dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir. 

- Advertisement -

“Perubahan data terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang, hasil survei lahan gambut, dan hasil survei hutan alam primer,” kata Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha A. Sugardiman, pada Media Briefing di Jakarta, Senin (22/3).

Pada kesempatan tersebut, Ruandha kembali penetapan PIPPIB ini dalam rangka perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. 

- Advertisement -

Dengan Keputusannya ini, maka kepada Gubernur dan Bupati / Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan menerbitkan izin lokasi baru wajib berpedoman pada Lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode I (PIPPIB).

“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam izin pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,” ujar Ruandha.

Di dalam SK ini terdapat. Ketentuan tersebut diberikan terhadap permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. 

Pengecualian juga untuk pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, perpanjangan izin bidang usaha yang masih berlaku dan memenuhi syarat kelestarian, serta kegiatan restorasi ekosistem. 

Pelaksanaan kegiatan pertahanan dan keamanan negara pun mendapat izin. Asrama itu, bencana yang diberikan ketika bencana alam, misalnya untuk jalur evakuasi maupun penampungan bencana bencana alam. Kegiatan lain yang menjadi survei yaitu penyiapan pusat pemerintahan,

Penetapan PIPPIB Tahun 2021 Periode I ini berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.666 / MENLHK-PKTL / IPSDH / PLA.1 / 2/2021. Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka SK tersebut mengalami kenaikan nomenklatur.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen PKTL, Belinda A. Margono menjelaskan sebelumnya SK tersebut yaitu Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sekarang Peta Indikatif Pengian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Meski menjadi lebih panjang, kami tetap disebut PIPPIB. Jadi SK ini bukan merupakan barang baru, hanya dilakukan setelah dengan terbitnya UU tentang Cipta Kerja, ”kata Belinda.

Selain KLHK, pembaharuan PIPPIB yang dilakukan dua kali setiap tahunnya, juga melibatkan K / L terkait yaitu Sekretariat Kabinet, Kementan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR / BPN, Kemendagri, dan BIG.

 Sedangkan revisi PIPPIB dilakukan dengan memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaruan data perizinan, dan hasil survei fisik lapangan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru