spot_img

BERITA UNGGULAN

Kominfo Buka Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Teresterial

SuaraPemerintah.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plat pernyataan penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada 2 November 2022. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membuka seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial.

“Sesuai amanat Pasal 72 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Hari ini saya mengumumkan kepada publik tentang pembukaan seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi terrestrial digital. Untuk itu, persiapan yang serius agar transisi ini dapat menjadi proses yang lancar bagi industri pertelevisian dan masyarakat luas, ”ungkap Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers secara virtual dari Ruang Media Center Kominfo, Jakarta, Rabu (10 / 03/2021).

- Advertisement -

Menteri Kominfo menjelaskan seleksi seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

“Tindak lanjut dari PP dimaksud, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah baru seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo juga membentuk tim pelaksana seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. “Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel, dan akuntabel sesuai peraturan-undangan yang tepat,” tegasnya.

Menteri Kominfo menyatakan tim seleksi yang telah dibentuk ditugaskan untuk menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi paling baru yang telah ditetapkan ke dalam dokumen seleksi dan untuk mengatur seluruh tahapan seleksi sampai penetapan pemenang penyelenggara multipleksing.

“Selain itu, Lembaga Penyiaran Swasta dapat mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan pemasukan dokumen sampai dengan 5 April 2021 mendatang,” jelasnya.

Mengenai pelaksanaan seleksi, Menteri Johnny menyatakan akan berlangsung di dalam jaringan melalui situs seleksimux.kominfo.go.id . “Dokumen seleksi dapat diakses dengan mudah bagi semua, sehingga proses seleksi ini dapat dijalankan secara transparan,” tegasnya.

Langkah Penting

Menteri Kominfo penting proses seleksi penyelenggara multipleksing ini merupakan langkah terbaik untuk persiapan menuju analog switch off sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan analog switch off paling lambat pada 2 November 2022 sebagai mana tadi referensi,” tegasnya.

Menteri Johnny menyatakan berdasarkan hasil laporan Kementerian Kominfo, terdapat 22 wilayah layanan yang akan menjadi obyek seleksi terkenal di 22 provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua.

“Pemilihan wilayah yang menjadi obyek seleksi ini dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah kebutuhan slot multipleksing untuk peralihan bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah-daerah tersebut,” tuturnya.

Seleksi ini bertujuan untuk memilih LPS yang didukung oleh kemampuan untuk menyelenggarakan multipleksing dan kesiapan pelaksanaan analog switch off.

“Semoga Proses seleksi ini menghasilkan penyelenggara penyelenggara multiplexing terbaik yang bisa diandalkan untuk persiapan menuju sakelar analog sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan tentunya demi kemajuan pertelevisian Indonesia dan tentunya demi kemajuan pertelevisian Indonesia dan dalam rangka pertelevisian nasional digital untuk kepentingan siaran yang lebih baik bagi masyarakat, ”ungkap Menteri Kominfo.

Dalam penyesuaian pers itu, Menteri Johnny didampingi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Direktur Penyiaran Geryantika Kurnia dan Direktur Pengembangan Pita Lebar, Marvel P. Situmorang.

Pengumuman tentang tahapan dan persyaratan seleksi yang dapat diakses di sini.

 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru