spot_img

BERITA UNGGULAN

PLN Pasok Setrum ke Stasiun Pengisian Listrik Energi Makmur

SuaraPemerintah.id –  PLN memasok listrik untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PT Energi Makmur Buana. PLN memberi pasokan listrik sebesar 345 kilo Volt Ampere (kVA) untuk kebutuhan SPKLU tersebut.

Pengisian ini akan memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),

Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, PLN diamanatkan untuk mengawal penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB dan dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.

Dalam hal ini, PLN bekerja sama dalam hal memasok listrik yang cukup dan berkualitas.

“Kami siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyediaan infrastruktur kendaraan listrik,” ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan seperti dikutip melalui laman PLN, Senin (15/3/2021).

SPKLU yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Jakprogas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur ini sementara masih digunakan untuk keperluan pribadi dan masih menunggu izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) untuk dapat menjual kepada pihak eksternal.

SPKLU yang terpasang yaitu berjenis ultra-fast charging dan dapat melakukan pengisian dengan waktu yang cepat.

Saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang dikelola oleh PLN, jumlah ini akan semakin bertambah sesuai dengan target pembangunan SPKLU pada tahun ini sebanyak 168 titik yang akan dibangun oleh PLN maupun pihak lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU akan ada penetapan parameter atau insentif khusus, antara lain:

– Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU;

– Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN;

– Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat;

– Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat;

– Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Sebelumnya, pada bulan Januari lalu, PLN telah meluncurkan aplikasi Charge.in sebagai platform untuk pengisian kendaraan bermotor listrik.

Pengguna dapat melakukan pengisian listrik pada kendaraannya dengan mudah karena semua dapat dikontrol melalui smartphone bahkan hingga proses pembayarannya. Aplikasi ini sudah tersedia dan bisa diunduh melalui play store.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru