SuaraPemerintah.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi COVID-19 aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat. Hal ini dikatakan Ma’ruf Amin seusai menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Usai disuntik vaksin itu, Ma’ruf mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berlaku. Ia mengatakan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.
“Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa,” kata Wapres Ma’ruf Amin.
Wapres, menjalani vaksinasi Covid-19 dosis keduanya dengan didampingi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di rumah dinasnya, di Jakarta. Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut, menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.
“Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat kelompok lanjut usia untuk tidak menolak vaksin dan segera menjalani vaksinasi supaya dapat menjaga diri dan lingkungan dari Covid-19. Menjaga diri dari penyakit merupakan kewajiban dalam agama.
“Menjaga diri dari penyakit, dalam agama, itu wajib. Maka sekali lagi saya mengajak masyarakat, terutama yang sudah sepuh-sepuh, untuk segera divaksinasi,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (16/3), mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan COVID-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Asrorun.
MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.
“Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ujarnya. (red/pen)


.webp)












