SuaraPemerintah.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyekatan di jalan tol, dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021.
Tujuan dari pelarangan mudik tersebut adalah untuk mencegah dan menekan angka penyebaran virus covid-19.
Khusus untuk transportasi darat, nantinya pemerintah bersama pihak kepolisian akan melakukan penyekatan pada beberapa titik. Penyekatan akan dilakukan baik di jalan tol maupun jalan nasional.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Salah satunya adalah dengan mendukung pelaksanaan peyekatan di jalan tol.
“Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point atau lokasi penyekatan di jalan tol, yang titik lokasi penyekatannya akan diputuskan berdasarkan diskresi Kepolisian,” ujar Heru dalam keteranganya, Senin (19/4/2021).
Antisipasi Kemacetan, Jasa Marga Relokasi Gerbang Tol Cikarang Utama Pria yang kerap disapa Heru itu menambahkan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait kebijakan larangan mudik ini.
Seperti koordinasi dengan pihak Kepolisian (Korlantas dan Kepolisian Wilayah) serta Dinas Perhubungan Darat. “Kami nantinya juga akan menyiagakan sarana prasarana dan personil untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Kepolisian di lokasi check point tersebut,” kata Heru.
Dia menambahkan, pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik pada 6-17 Mei mendatang. Apalagi kebijakan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Jasa Marga siap mendukung keputusan Pemerintah untuk meniadakan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 pada periode 6-17 Mei 2021,” tutur Heru.
Sebelumnya Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan peraturan pelarangan mudik.
Ia mengatakan, “Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.”
Hal ini bertujuan agar upaya vaksinasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
Muhadjir menjelaskan, alasan dilarangnya mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19.
Menurut Muhadjir, beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif COVID-19 meningkat sehingga Pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Terkait libur Lebaran 2021 berdasarkan SKB 3 menteri. Pemerintah sebelumnya juga sepakat dan merevisi cuti bersama yang dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.