SuaraPemerintah.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kewajiban ketentuan modal inti mampu mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger.
Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR memang memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp6 miliar pada 2024.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada lebih dari 10 BPR yang melakukan penggabungan usaha. OJK juga telah memproses sekitar 4-5 izin merger BPR.
OJK pun mengatur pendirian BPR baru berdasarkan zonasi wilayah pada Desember 2020 yang tertuang dalam POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Adapun modal disetor pendirian BPR ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar untuk BPR di zona 1, Rp 50 miliar di zona 2, dan Rp 25 miliar di zona 3. Tujuan klaster ini agar pendirian BPR bisa merata di semua wilayah.
INFOGRAFIS
- Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp6 miliar pada 2024.
- Ketentuan modal inti mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger.
- Hingga April 2021 OJK mencatat, ada 10 BPR yang melakukan merger dan tengah memproses 4-5 izin merger.
- OJK pun mengatur pendirian BPR baru berdasarkan zonasi wilayah pada Desember 2020 yang tertuang dalam POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
- Modal yang disetor pendirian BPR ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar untuk BPR di zona 1, Rp 50 miliar di zona 2, dan Rp 25 miliar di zona 3.
- Tujuan klaster ini agar pendirian BPR bisa merata di semua wilayah.


.webp)
















