spot_img

BERITA UNGGULAN

Perkuat Pemantauan Kapal Perikanan, KKP Luncurkan Aplikasi SALMON

SuaraPemerintah.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi SALMON (Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmitter SPKP Online) dalam Rapat Kerja Teknis di Bandung pada Rabu (7/4/2021).

Selain memudahkan layanan, aplikasi ini mendorong pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal.

- Advertisement -

Peluncuran SALMON merupakan wujud komitmen KKP dibawah kepemimpinan Menteri Trenggono untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh pemilik kapal perikanan.

“Hari ini kami luncurkan aplikasi SALMON, dengan aplikasi ini pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) tidak perlu dilakukan di Kantor KKP,” ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar.

- Advertisement -

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa aplikasi SALMON ini bisa diunduh di playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android, selain itu SALMON telah dilengkapi dengan fitur Near-Field Communication (NFC).

Dengan fitur tersebut maka perpanjangan SKAT dapat dilakukan dari telepon genggam/handphone.

“Saat ini SKAT-nya dalam bentuk kartu NFC,” jelas Antam.

Antam pun berharap dengan terobosan Ditjen PSDKP KKP ini, pelaku usaha dapat terbantu dalam pengurusan SKAT. Antam menjelaskan bahwa dengan pengembangan aplikasi ini, pengurusan SKAT hanya memerlukan waktu selama 40 menit.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa aplikasi SALMON ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kapal-kapal perikanannya. Ipunk menjelaskan bahwa pemilik kapal dapat menginstal aplikasi ini dan memantau pergerakan kapalnya secara online melalui telepon genggam/handphone.

Selain itu, pemilik kapal juga dapat memperoleh informasi terkait dengan masa berlaku SKAT dan keaktifan SKAT. Hal tersebut tentu akan memudahkan pelaku usahan dalam pengelolaan dan pengoperasian kapalnya.

“Dengan aplikasi ini, pemilik kapal juga tahu kapalnya sedang berada dimana, apakah melakukan pelanggaran atau tidak,” terang Ipunk.

Untuk diketahui, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan transmitter SPKP yang berfungsi untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.

SPKP diwajibkan untuk kapal perikanan di atas 30 GT dan saat ini telah terpasang pada 5.388 kapal perikanan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru