SuaraPemerintah.id – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi menyebutkan biaya rapid test ditanggung pemerintah jika dilakukan di puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Nadia juga menjelaskan beberapa hal terutama terkait mekanisme tracing dan testing Covid-19, jumlah orang yang spesimennya diperiksa setiap hari, bukan semua hasil dari tracing.
Akan tetapi dari pemeriksaan laboratorium, baik itu rapid diagnostic test (RDT) antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).
“Untuk biaya tes yang ditanggung pemerintah, hanyalah yang diperiksa di puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Kalau (pemeriksaan) mandiri di luar itu tidak,” kata Nadia, Selasa (29/6/2021).
Dijelaskan untuk biaya pemeriksaan per spesimen, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Ketika ditanyakan rata-rata satu hari biaya yang dikeluarkan untuk tes tersebut, dr Nadia tidak mengetahuinya karena tidak memiliki data tersebut.
“Untuk jumlah biaya yang telah dikeluarkan pemerintah untuk tes tersebut, bukan wilayah Kemkes, karena untuk evaluasi keuangan ada pada wilayah Kementerian Keuangan. Jadi laporannya ada di Kemkeu, bukan di Kemkes,” terang dia
Sementara bagi warga yang secara sukarela melakukan tes Covid-19, tidak bisa ditanggung pemerintah kecuali melakukan pemeriksaannya di puskesmas dan rumah sakit pemerintah,” tutup Nadia.


.webp)











