SuaraPemerintah.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. RPM yang akan diuji publik memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
1) Bab I tentang Ketentuan Umum yaitu:
a. Definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh;
b. Ruang Lingkup Peraturan Menteri.
2) Bab II tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yaitu:
a. Persyaratan Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
b. Tata Cara Memperoleh Pengakuan dan Penerbitan Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
c. Pendaftaran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing;
d. Wewenang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
e. Kewajiban Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
3) Bab III tentang Tata Cara Memiliki Sertifikat Elektronik.
4) Bab IV tentang Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yaitu:
a. Tanda Tangan Elektronik;
b. Segel Elektronik;
c. Penanda Waktu Elektronik;
d. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
e. Autentikasi Situs Web.
5) Bab V tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
6) Bab VI tentang Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
7) Bab VII tentang Sanksi yaitu:
a. Pasal-Pasal yang Dikenakan Sanksi dan Jenis-Jenis Sanksi;
b. Teguran Tertulis Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
c. Penghentian Sementara dan Pemutusan Akses Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
d. Dikeluarkan dari Daftar.
8) Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan.
9) Bab IX tentang Ketentuan Penutup.
Adapun untuk uji publik RPM tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik melalui website berlangsung selama 2 (dua) minggu sejak dipublikasikan atau dari tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 dengan mengirimkan melalui alamat email [email protected].


.webp)


















