SuaraPemerintah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengagalkan penjualan sebanyak 30.500 ekor benih lobster atau benur dari Tulungagung yang rencananya diperdagangkan di Jakarta. Kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Selasa, 15 Juni 2021.
“Polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan warga Watulimo, Kabupaten Trenggalek, berinisial WNT (33) dan RA (24),” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi terkait jual beli benur pada Sabtu (12/6) dan segera melakukan penyelidikan ke Tulungagung.
Polisi mengantongi informasi adanya pengiriman benur menggunakan mobil Yaris merah nomor polisi AE-1291-PC, yang kemudian dilakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya.
“Kemudian petugas menggeledah dan ditemukan tiga styrofoam berisi 30.500 benur. Ada 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara,” ucap dia.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya, lalu hasilnya dijual ke WNT.
“Barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur, dan sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya, sedangkan 39 ribu benur telah terjual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Serta terjerat Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya IÂ Muhlin menegaskan perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa jual beli dan ekspor benur dilarang karena diinstruksikan fokus ke budidaya.
“Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor,” tutur dia. (red/pen)