SuaraPemerintah.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 buatan Moderna, Inc. di Indonesia. EUA untuk vaksin Moderna merupakan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 kelima yang diterbitkan oleh BPOM.
Penerbitan EUA untuk vaksin Moderna dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian dari Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Hal ini dikatakan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
“Tugas BPOM mendukung pemerintah memberikan jaminan dan evaluasi bahwa vaksin yang dapat masuk di Indonesia memenuhi aspek kualitas, mutu keamanan, dan efikasi,” katanya.
Penny mengatakan EUA untuk vaksin Moderna merupakan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 kelima yang diterbitkan oleh BPOM.
BPOM sebelumnya mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk CoronaVac dari Sinovac Life Sciences China, vaksin COVID-19 dari Sinovac yang diproduksi PT Bio Farma, vaksin buatan AstraZeneca dari Covax Facility, dan vaksin Sinopharm yang didapat dari Beijing Bio-Institute of Biological Products.
Penny mengatakan bahwa vaksin COVID-19 dari Moderna merupakan vaksin berbasis mRNA pertama tang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM.