SuaraPemerintah.ID – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) atau Jaswita Jabar menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait pendampingan permasalahan hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kesepakatan bersama yang dilaksanakan secara virtual di Grand Hotel Preanger, Kota Bandung, Senin (19/7/2021) dilakukan oleh Direktur Utama Jaswita Jabar, Deni Nurdyana Hadimin dan Kepala Kejati Jabar, Ade Adhya.
Kesepakatan bersama bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaswita Jabar dan Kejati Jabar dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan bersama ini rencananya akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun.
Direktur Utama Jaswita Jabar, Deni Nurdyana Hadimin menjelaskan, kesepakatan bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara di dalam dan di luar pengadilan.
“Dalam upaya penanganan dan pendampingan hukum, dapat disinergikan untuk mecapai tata kelola perusahan yang baik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan untuk melindungi perusahaan dalam melakukan tindakan hukum,” jelas Deni dalam keterangan resminya, Selasa (20/7/2021).
Deni mengatakan, penandatangan kesepakatan merupakan salah satu upaya melibatkan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam penanganan aset-aset milik Pemprov Jabar.
“Tidak salah sasaran jika Jaswita Jabar melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi dalam kapasitas sebagai pengacara negara mewakili Jaswita Jabar dalam melakukan tindakan hukum,” katanya.
Kepala Kejati Jabar, Ade Adhyaksa menambahkan, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk pencegahan, penanganan, dan mendeteksi upaya korupsi lebih awal.
“Diharapkan, perseroan agar melakukan koordinasi dan tukar informasi terkait permasalahan dan saat melakukan tindakan hukum,” katanya.
Penandatangan kesepakatan bersama sebagian dilaksanakan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan secara virtual.