SuaraPemerintah.ID– Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan seluruh pasar yang berada dibawah pengelolaan Pasar Jaya yang menyediakan kebutuhan pangan beroperasi hingga pukul 13.00 Wib setiap harinya. Pemberlakuan ini dilakukan juga dengan aturan ketat yaitu 50 persen dari kapasitas pasar.
“Saat ini diputuskan sementara pasar yang menjual kebutuhan pangan dapat buka tapi hanya sampai jam 13.00 Wib saja, terkecuali untuk Pasar Induk Kramat Jati tetap 24 jam sesuai awal dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Arief, Rabu (28/07/21).
Selain itu untuk masuk ke dalam pasar protokol kesehatan seperti memakai masker, cek suhu tubuh di pintu masuk, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan harus terus dilakukan di seluruh area pasar. Pihaknya juga berharap agar masyarakat yang berbelanja ke pasar sudah mendata kebutuhan dari rumah sehingga tidak perlu berlama-lama di dalam area pasar.
“Kita harapkan pengertian dari pedagang dan pengunjung agar sementara waktu ini sama-sama menaati prokes dan perubahan waktu yang telah dibuat ini, selain itu untuk lansia, balita dan ibu hamil juga disarankan untuk tidak masuk kedalam pasar,” sambung Arief.
Sekedar informasi, saat ini seluruh pasar yang berada dibawah pengelolaan Pasar Jaya sendiri hanya dibuka khusus untuk penjualan makanan, obat dan sarana pendukungnya. Untuk penjualan kebutuhan pangan non pangan sendiri saat ini masih dilakukan penutupan imbas pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali.
Perumda Pasar Jaya terus melakukan pengetatan protokol kesehatan di dalam pasar. Hal ini dilakukan seiring dengan pemberlakukan PPKM Darurat Jakarta Bali yang dilakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Berikut update informasi jam operasional Pasar Jaya selama PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021:
1. Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen.
2. Pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar
3. Protokol kesehatan ketat wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang dan pengunjung pasar.