SuaraPemerintah.id – Dalam mencegah kelangkaan obat terapi Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi izin Ivermectin sebagai salah satu obat terapi Covid-19. Dengan demikian diharapkan bisa menjadi salah satu solusi obat mujarab dan penurunan angka pasien akibat virus corona.
Izin tersebut dikeluarkan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat sebagai tuntunan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan mengenai pengelolaan Obat yang diberikan EUA yang mengharuskan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Mengenai isu kelangkaan obat penanganan Covid-19 saat ini, BPOM menyadari, bahwa diperlukannya mekanisme monitor ketersediaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran.
Adapun cara pendistribusiannya yaitu dengan mengupload data pemasukan dan penyaluran setiap hari akhir kegiatan penyaluran. Lalu mengirimkannya setelah jatuh tempo waktu pengirimannya. Untuk obat kategori keras, setiap tiga bulan. Beda hal dengan obat yang mengantongi izin penggunaan darurat, setiap dua minggu.
Dalam pemesanannya, Puskesmas, Klinik, Rumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Apotek harus melalui email [email protected]. Format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan. Berikut beberpa mekanismenya:
1. Penyaluran Obat yang diberikan EUA kepada Apotek didasarkan kontrak antara
pemilik EUA dengan Apotek.
2. Kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurang-kurangnya memuat:
a. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak
distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA.
b. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standarpelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Apotek dalam menyerahkan Obat diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter.
e. Apotek bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakofivigilans yang
dilaksanakan pemilik EUA.
f. Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e di atas.
3. Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk
menghindari penumpukan persediaan di Apotek.
4. Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.
5. Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui email [email protected] dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.
6. Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi COVID-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli – September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.


.webp)












