Suarapemerintah.ID – Anak-anak merupakan kelompok yang rentan terdampak selama masa pandemi. Tren kekerasan terhadap anak di ranah domestik kian meningkat yang sangat mungkin dipicu oleh konflik rumah tangga yang meruncing akibat pandemi.
Perekonomian tak menentu, sumber penghasilan berkurang, dan pengetatan mobilitas membuat keluarga terkurung di rumah. Perpaduan faktor-faktor ini meningkatkan stress pada orang tua dan anak yang kerap berujung pada tindak kekerasan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) selama periode 1 Januari sampai 9 Juni 2021 terjadi 3.314 kasus kekerasan terhadap anak dengan 3.683 korban.
Angka tersebut tak jauh berbeda dengan kondisi tahun 2020, yakni dari 1 Januari sampai 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak. Sekitar 852 di antaranya merupakan kekerasan fisik, 768 kekerasan psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, yang jumlahnya tergolong tinggi.
Sementara itu, survei KPAI menunjukkan dari 21 kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah, 13 kasus atau sebanyak 62% terjadi di jenjang SD, 5 kasus atau 24 % di jenjang SMP/Sederajat dan 3 kasus atau 14% di jenjang SMA.
Sedangkan Komnas Perempuan di tahun 2019 mencatat 2341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, di antaranya 770 merupakan hubungan inses dan 571 kekerasan seksual.
Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, salah satu faktor terjadinya kekerasan anak dalam rumah tangga adalah pernikahan usia muda.
Pernikahan dikatakan terlalu muda ketika pasangan tersebut menikah pada usia di bawah 20 tahun. Hasto mengatakan pada usia ini perempuan belum siap secara fisik untuk hamil dan melahirkan dengan sehat.
Begitupun secara psikologi Hasto menilai pasangan muda belum memiliki ketahanan mental yang cukup menghadapi beban tanggung jawab pengasuhan anak. Adapun ketahanan ekonomi pasangan muda kerap belum kuat sehingga menyebabkan gesekan rumah tangga.
“Banyak kekerasan yang terjadi karena orang tuanya sendiri belum dewasa. Bahkan ada orang tuanya berkelahi dengan anak karena tidak mampu mengendalikan diri,” kata Hasto.
Perkawinan anak juga terus meningkat di Indonesia, yakni 14,18% pada 2017 menjadi 15,66 pada 2018. Bahkan, Indonesia tercatat berada pada peringkat ke-7 dunia dan ke-2 di Asean sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi.
Sementara itu, menurut Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi, tren peningkatan kasus kekerasan anak juga memperlihatkan bahwa masih banyak pihak yang belum memahami pentingnya pola pengasuhan yang baik.
Seharusnya, lanjut dia, orang tua memahami tugas pengasuhan dalam keluarga sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi demi terwujudnya kesejahteraan yang berkelanjutan. Pengasuhan ini tidak hanya persoalan memenuhi kebutuhan materiil, tetapi juga kasih sayang, terlebih lagi di masa pandemi anak-anak juga mengalami tekanan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan setidaknya ada enam intervensi terhadap rumah tangga rentan yang penting untuk dilakukan, yaitu petakan sumber daya, perkuat layanan inti, memperluas pengasuhan alternatif, mencegah stigma dan diskriminasi, dukungan psikososial, dan menangani kekerasan dalam rumah tangga.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan bahwa strategi pertama yang terkait dengan upaya pencegahan kekerasan anak dalam rumah tangga, ialah memberikan pemahaman tentang bagaimana mengasuh dengan layak. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui media sosial.
Selain itu, dia mendorong agar masyarakat yang melihat kekerasan anak atau korban bisa segera melaporkan ke layanan-layanan yang mungkin bisa melayani dengan cepat. Salah satunya kepada KPPA punya sahabat perempuan dan anak, melalui saluran telepon ke nomor 129 atau ke lembaga perlindungan anak lain yang terpercaya.
Dia juga menekankan bahwa PPKM Darurat bukan menjadi alasan pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti. Sebaliknya, pada masa ini koordinasi harus diperkuat sehingga skema dan strategi pencegahan dan pelayanan dalam menangani kasus kekerasan anak bisa dioptimalkan dalam situasi pandemi.
Pernyataan tersebut senada dengan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia mengatakan bahwa memerangi tindak kekerasan terhadap anak perlu peran dan komitmen semua pihak. Hanya dengan sinergi yang baik segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat dihapuskan.
Puan juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut memerangi kekerasan terhadap anak. Puan menjelaskan, dia berharap anak-anak Indonesia bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
“Harapannya anak-anak Indonesia bisa bertumbuh kembang dengan baik dan menjadi generasi Indonesia yang percaya diri, kreatif dan berkepribadian,” kata Puan kepada awak media baru-baru ini.
Kredit visual: poskomalut.com


.webp)

















