Kamis, Oktober 9, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenhub Batasi Mobilitas Masyarakat Hari Libur Idul Adha

SuaraPemerintah.ID – Dalam Antisipasi terjadinya lonjakan mobilitas masyarakat disaat hari libur Idul Adha 1442 H, Kementerian Perhubungan terbitkan peraturan baru untuk membatasi adanya lonjakan mobilitas masyarakat disaat libur Idul Adha 1442 H.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat dimasa Pandemi Covid-19.

- Advertisement -

“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” Ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam siaran pers, Senin (19/7/21).

Budi menjelaskan adapun yang termasuk dalam kategori perjalan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

- Advertisement -

“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1x 24 jam,” paparnya.

Tak hanya itu, Dia juga menyampaikan syarat sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan serta dia orang pengantar, maupun pengantar jenazah non-COVID-19 dengan maksimal lima orang pendamping.

“Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru