spot_img

BERITA UNGGULAN

Langkah KAI Tekan Mobilitas Masyarakat Disaat PPKM Darurat

SuaraPemerintah.id – Dalam mengurangi kegiatan masyarakat dimasa PPKM Darurat melalu transportasi kereta, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus lakukan berbagai upaya maksimal. VP Public Relations KAI Joni Martinus memaparkan langkah-langkah dalam penanganannya yaitu mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas penumpang, memperketat persyaratan, serta meningkatkan protokol kesehatan.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19,” Papar Joni.

- Advertisement -

Dalam masa PPKM Darurat, KAI mengurangi beberapa perjalanan KA Jarak Jauh hampir dari separuhnya. KA Jarak Jauh yang beroperasi selama PPKM Darurat sekitar 57 perjalanan KA per hari, turun 53% dibandingkan sebelum penerapan PPKM Darurat sekitar 122 perjalanan KA per hari.

Bagi Calon penumpang yang telah membeli tiket namun perjalanannya dibatalkan, bea tiket dikembalikan 100%. Proses pembatalannya dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal yang ditentukan pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau lewat Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

- Advertisement -

“Di samping mengurangi perjalanan Kereta Api, pada masa PPKM Darurat ini , KAI hanya menjual tiket Kereta Api Jarak Jauh sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing,” Ucap Joni.

Langkah selanjutnya yang dilakukan KAI dalam mengurangi keramaian masyarakat dengan cara memperketat persyaratan naik KA Jarak Jauh. Bagi penumpang KA Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bukan hanya itu penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Setiap pelanggan juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%,” Pungkas Joni.

Meskipun perjalanan Kereta Api Jarak Jauh semakin sedikit dan persyaratan bagi calon pelanggan diperketat, KAI tetap tidak mengendurkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pelanggan.

“KAI bersinergi dengan aparat dan kewilayahan setempat untuk meningkatkan penjagaan protokol kesehatan di stasiun-stasiun dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan,” Papar Joni.

Berbagai langkah yang dilakukan KAI tersebut terbukti mampu mengurangi angka mobilitas masyarakat melalui Kereta Api. Memasuki 8 hari sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu, jumlah pelanggan Kereta Api Jarak Jauh terus menurun.

Rata-rata harian jumlah pelanggan Kereta Api Jarak Jauh pada 3 s.d 10 Juli 2021 adalah 11.864 pelanggan, turun 69% dibanding rata-rata harian jumlah pelanggan pada bulan Juni 2021 yaitu sebanyak 38.282 pelanggan.

Joni menambahkan jumlah pelanggan KA Lokal juga sudah mengalami penurunan sebesar 67% pada masa PPKM Darurat ini. Dari sebelumnya rata-rata 48.213 pelanggan per hari pada bulan Juni, menjadi rata-rata 15.935 pelanggan KA per hari pada periode 3 s.d 10 Juli.

Jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun, karena mulai periode 12 s.d 20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat.

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan,” tutup Joni.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru