SuaraPemerintah.id – Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa ada sejumlah wewenang dari kepala daerah setingkat Gubernur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bahkan, menurut Luhut, Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa diberhentikan sementara apabila tak menjalankan aturan yang tertuang dalam detil PPKM yang telah disepakati pemerintah.
“Dalam hal gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama peiode PPKM, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” jelas Luhut dana konferensi pers terkait ketentuan PPKM Darurat yang disiarkan langgsung di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menurut Luhut, pemberhentian itu sudah diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” jelas Luhut lagi.
Luhut menegaskan, pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 akan dilaksanakan dengan tegas.
“Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, dan wali kota, bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” kata Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Luhut juga mengatakan, semua elemen pemerintah baik Kementerian dan Lembaga telah menyepakati adanya PPKM Darurat ini. “Kami baru menyelesaikan pertemuan dengan teman-teman Bupati Wali Kota Gubernur Kapolda Jaksa Tinggi, Kodam, Pangdam, kemudian Kementerian Lembaga dan juga Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung,” katanya.
Koordinator PPKM Darurat ini mengatakan, bahwa dia diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan PPKM Darurat ini.
“Ini saya mulai dulu apa yang terjadi jadi Presiden memerintahkan saya tiga yang lalu, dua hari yang lalu untuk menyiapkan penanganan apa namanya Jawa dengan Bali yang kita sebut akhirnya dengan implementasi PPKM Darurat Jawa Bali,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” imbau Jokowi.






