SuaraPemerintah.id – Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) yang sudah diresmikan oleh pemerintah sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Bandung pun mulai melakukan sosialisasi sekaligus pengecekkan ke beberapa tempat di Kota Bandung untuk memastikan PPKM ini berjalan sesuai dengan rencana.
Gugus Tugas yang bertugas pada 3 Juli 2021 kemarin adalah Satpol PP, TNI, Polri, dan Diskominfo Kota Bandung. Mereka melakukan sosialisasi pada pukul 20.30 hingga 23.00 WIB dan diawali dengan persiapan di Kantor Satpol PP Kota Bandung lalu dilanjutkan dengan mengelilingi beberapa tempat umum, seperti tempat makan, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainnya.
Berdasarkan Perwal No.68 Tahun 2021, Kebijakan PPKM sendiri meliputi beberapa hal, salah satunya adalah fasilitas umum yang ditutup sementara. Selain itu, Batas operasional pasar tradisional sampai pukul 10.00 dan batas operasional warung serta restoran hingga pukul 19.00. Kegiatan di luar ruangan pun perlu menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, seperti menggunakan double masking dan social distancing.
Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Bandung dengan sigap memperingati sekaligus memberikan arahan agar Wargi Bandung bisa bekerjasama untuk melaksanakan PPKM ini karena masih banyak warga sekitar yang tidak menaati kebijakan PPKM yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain memberikan arahan, Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Bandung juga tidak berhenti mengingatkan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun supaya tetap terlindungi dan mencegah penyebaran virus Covid-19.


.webp)















