SuaraPemerintah.ID– Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah bakal beri subsidi gaji unuk para pekerja terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Saat ini ppemerintah masih menggodok finalisasi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perekonomian.
“Ini sedang kami bahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Sri Mulyani, Jakarta, Rabu (21/7/21).
Lebih jauh, Sri memaparkan, bantuan subsidi gaji ini untuk pekerja yang dirumahkan selama PPKM Darurat. Bantuan subsidi upah ini juga akan difokuskan kepada pekerja mengalami pengurangan jam kerja.
“Ini fokus untuk ke pekerja kena PHK dan yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan,” terangnya.