spot_img

BERITA UNGGULAN

PT ANTAM Mengimbau Agar Waspada Penyalahgunaan Logo Antam Produk Emas

SuaraPemerintah.ID – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), member of Mining Industry Indonesia (MIND ID) – Badan Usaha Milik Negara Holding Industri Pertambangan, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada atas ketidaktepatan penggunaan logo ANTAM dan Logam Mulia ANTAM yang ditempatkan pada produk emas, kemasan dan bahan publikasi yang tidak terkait dengan produk resmi ANTAM atau kerjasama yang telah terjalin dengan ANTAM.

ANTAM juga menyampaikan teguran keras kepada pihak-pihak yang melanggar hukum dengan menggunakan logo ANTAM dan Logam Mulia ANTAM tanpa izin terlebih dahulu dari ANTAM, untuk itu ANTAM akan mengambil tindakan tegas untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera ditindaklanjuti. Pelanggaran atas penggunaan tanpa izin logo ANTAM dan Logam Mulia ANTAM merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang sumber daya alam, ANTAM selalu mengedepankan penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan tujuan memberikan nilai tambah dan kontribusi positif bagi Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan. ANTAM selalu menjalankan dan akan terus menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ANTAM melalui Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia merupakan satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memiliki pabrik pengolahan emas bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA) dan memproduksi emas murni dengan standar kemurnian internasional 999,9.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru