SuaraPemerintah.ID– Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah bakal memberikan insentif untuk usaha super mikro, seperti warung dan warteg (warteg) Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima pada saat PPKM level 4.
“Pemerintah beri insentif usaha mikro besarnya Rp1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM jumlahnya 3 juta, yang Rp1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil UMKM, usaha mikro kecil ini antara lain warung, warteg,” ujar Airlangga,Rabu (21/7/21).
Airlangga menambahkan, untuk pelaksanaannya bantuan usaha super mikro untuk warteg dan warung disalurkan TNI- Polri. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BPKP sedang mempersiapkan mekanisme dan petunjuk teknis umumnya.
“Senilai Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha disalurkan melalui Polri. Kemudian untuk warung dan warteg nanti juga mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis. Mekanismenya sedang disiapkan petunjuk teknis dan pedoman umumnya sedang disiapkan, pendampingan oleh kementerian keuangan dan BPKP,” imbuh Airlangga.
Selanjutnya, untuk pendataan bakal dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tentunya disesuaikan dengan data Dinas Kementerian tenaga kerja di daerah masing-masing. Data diperlukan yakni jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro.


.webp)












