SuaraPemerintah.ID– Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di kota hujan tersebut, dalam menyikapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor, mengatakan Pemerintah Kota Bogor mengikuti kebijakan diputuskan pemerintah pusat memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali.
“Kota Bogor berada dalam aglomerasi Jabodetabek statusnya adalah PPKM Level 4, sehingga dalam perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang telah melaksanakan aturan PPKM Level 4,” ujarnya Bima Arya, Rabu (04/08/21).
Masih kata Bima Arya, selama sebulan pelaksanaan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat, sejak 3 Juli lalu, penyebaran COVID-19 di Kota Bogor sudah menurun cukup signifikan.
“Angka kasus aktif COVID-19 ini sudah turun cukup signifikan,” jelasnya.
Bima Arya menambahkan, untuk mencapai PPKM Level 3, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor harus tetap melakukan beberapa langkah antisipasi, di antaranya tetap memperpanjang kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor.
“Kebijakan ganjil genap diberlakukan lagi mulai Rabu pagi. Lokasi dan aturannya tetap sama seperti sebelumnya,” tegas Bima.


.webp)












