Selasa, Februari 3, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Motor di Bogor Mulai Hari ini Sampai 9 Agustus

SuaraPemerintah.ID– Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di kota hujan tersebut, dalam menyikapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor, mengatakan Pemerintah Kota Bogor mengikuti kebijakan diputuskan pemerintah pusat memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali.

- Advertisement -

“Kota Bogor berada dalam aglomerasi Jabodetabek statusnya adalah PPKM Level 4, sehingga dalam perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang telah melaksanakan aturan PPKM Level 4,” ujarnya Bima Arya, Rabu (04/08/21).

Masih kata Bima Arya, selama sebulan pelaksanaan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat, sejak 3 Juli lalu, penyebaran COVID-19 di Kota Bogor sudah menurun cukup signifikan.

- Advertisement -

“Angka kasus aktif COVID-19 ini sudah turun cukup signifikan,” jelasnya.

Bima Arya menambahkan, untuk mencapai PPKM Level 3, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor harus tetap melakukan beberapa langkah antisipasi, di antaranya tetap memperpanjang kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor.

“Kebijakan ganjil genap diberlakukan lagi mulai Rabu pagi. Lokasi dan aturannya tetap sama seperti sebelumnya,” tegas Bima.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru