spot_img

BERITA UNGGULAN

Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Motor di Bogor Mulai Hari ini Sampai 9 Agustus

SuaraPemerintah.ID– Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di kota hujan tersebut, dalam menyikapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor, mengatakan Pemerintah Kota Bogor mengikuti kebijakan diputuskan pemerintah pusat memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali.

“Kota Bogor berada dalam aglomerasi Jabodetabek statusnya adalah PPKM Level 4, sehingga dalam perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang telah melaksanakan aturan PPKM Level 4,” ujarnya Bima Arya, Rabu (04/08/21).

Masih kata Bima Arya, selama sebulan pelaksanaan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat, sejak 3 Juli lalu, penyebaran COVID-19 di Kota Bogor sudah menurun cukup signifikan.

“Angka kasus aktif COVID-19 ini sudah turun cukup signifikan,” jelasnya.

Bima Arya menambahkan, untuk mencapai PPKM Level 3, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor harus tetap melakukan beberapa langkah antisipasi, di antaranya tetap memperpanjang kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor.

“Kebijakan ganjil genap diberlakukan lagi mulai Rabu pagi. Lokasi dan aturannya tetap sama seperti sebelumnya,” tegas Bima.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru