Jumat, Juni 20, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bamsoet: Kita Perlu PPHN Bersifat Filosofis Untuk Pembangunan Nasional

SuaraPemerintah.ID – Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI mengatakan, dalam kondisi saat ini diperlukannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bersifat filosofis dan arahan untuk pembangunan nasional. Hal ini bertujuan dalam memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. Untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutur Bambang di sidang tahunan MPR 2021, Senin (16/8).

- Advertisement -

Menurut dia, adanya PPHN filosofis menjadi penting dalam memastikan indonesia di masa depan atau 50-100 tahun mendatang, penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.

“Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),” katanya.

- Advertisement -

Mengenai ini, Bambang menyebut, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam menyusun SPPN, RPJP, dan RPJM lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.

Masih dia, PPHN menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya.

“Namun demikian, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN,” katanya.

Sambung dia, perubahan Undang-Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Maka dari itu, perubahan Undang Undang Dasar hanya dapat dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.

“Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,890PelangganBerlangganan

Terbaru