spot_img

BERITA UNGGULAN

Calon PNS Belum Vaksin Boleh Ikut Ujian, Ini Syaratnya

SuaraPemerintah.ID – Vaksin adalah salah satu syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 agar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Wajib vaksin minimal tahap pertama ini berlaku untuk peserta wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Hal ini bakal dilakukan mulai 2 September 2021 sesuai dengan jadwal yang akan disampaikan melalui akun masing-masing peserta atau instansi.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan, ada beberapa peserta dapat tetap mengikuti ujian tanpa vaksinasi. Peserta tersebut adalah ibu hamil atau ibu menyusui dan peserta baru sembuh dari covid-19.

“Kami menyadari betul tidak semua orang kemudian bisa divaksin. Kalau ada orang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan dan kemudian orang yang komorbid yang kemudian mereka tidak bisa divaksin maka kami pemerintah memberikan pengecualian,” Kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen di konferensi pers virtual, Rabu (25/8/21).

Agar peserta dapat mengikuti maka harus memenuhi syaratnya yakni wajib melampirkan dokumen dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin.

“Yang bersangkutan wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin, jadi mereka bisa tetap diberikan kesempatan tapi ya harus membawa keterangan dokter yang menyatakan mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” terangnya.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, surat dari dokter tersebut harus berasal dari dokter pemerintah yang ada di rumah sakit milik negara. Jika tidak ada rumah sakit maka bisa melalui dokter yang ada di puskesmas setiap daerah.

“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundangan, haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta. Di Puskesmas juga sudah ada,” tandasnya.

Sementara itu, untuk peserta seleksi yang belum divaksin karena di daerahnya tidak ada ketersediaan vaksin, maka harus menunggu hasil koordinasi pemerintah. Namun, dipastikan masih bisa tetap mengikuti ujian, hanya saja akan ada dua keputusan yang perlu difinalisasi.

“Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak. Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persediaan vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu,” tutup Suharmen.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru